Artikel

Sejarah Desa

21 Januari 2025  Administrator  121 Kali Dibaca 

Sejarah desa Dauh Peken

Berdasarkan informasi secara lisan yang disampaikan oleh orang tua-tua zaman enteg Bali yang hidup pada jaman pemerintahaan jajahan Belanda mengatakan bahwa :

  1. BANJAR DUKUH
  2. BANJAR DAUH PALA DAN PENGABETAN
  3. BANJAR JAMBE BELODAN
  4. BANJAR TEGAL BALERAN
  5. BANJAR TEGAL BELODAN

 

Kelima banjar tersebut diatas memang sudah ada pada jaman enteg Bali dan jaman penjajahan Belanda dikelompokan dalam ikatan ( SATAK DUKUH ) dengan pimpinan berstatus Kelihan / Penyatakan dan dibantu dengan Juru Arah Penyatakan masing-masing banjar tersebut di atas.

 

Pemerintahan Satak Dukuh termasuk dalam wilayah hukum Kebendesaan Kota Tabanan ( TELUNG SATAKAN ) yang dipimpin oleh Bendesa Kota Tabanan yang mewilayahi 3 ( tiga ) Kelian Penyatakan yaitu :

 

  1. Kelian Penyatakan “SATAK DUKUH”dijabat oleh I GST NYOMAN JEREM dari Banjar Dukuh.
  2. Kelian Penyatakan “SATAK LODRURUNG”dijabat oleh PAN MEREDANA dari Banjar Sakenan Belodan.
  3. Kelian Penyatakan “SATAK LEBAH”dijabat oleh PAN JODOG dari Banjar Pasekan.

Ketiga Penyatakan tersebut berada pada satu wilayah Kebendesaan Kota Tabanan, dimana Bendesa Kota Tabanan pernah dijabat oleh :

  1. I GUSTI MADE PURNA dari Banjar Jambe Baleran
  2. IDA BAGUS KADE dari Banjar Pasekan
  3. I GUSTI PUTU PUGUR dari Banjar Dukuh
  4. I GEDE NYOMAN CATENG dari Banjar Sakenan Baleran
  5. I GUSTI AGUNG SUTHAMA dari Banjar Sakenan Belodan
  6. I GEDE WAYAN CATENG dari Banjar Lebah

Adapun Kelihan Penyatakan “SATAK DUKUH” dibantu oleh 5 (lima) orang Juru Arah Penyatakan yang mewilayahi 5 (lima) banjar yaitu :

  1. Juru Arah Penyatakan Banjar Dukuh dijabat oleh I NENGAH INTARAN (Pan Jereg )
  2. Juru Arah Penyatakan Banjar Dauh Pala dijabat oleh PAN SERUNI
  3. Juru Arah Penyatakan Banjar Jambe Belodan di jabat oleh PAN SEGARI
  4. Juru Arah Penyatakan Banjar Tegal Baleran dijabat oleh I GUSTI NYOMAN INTARAN
  5. Juru Arah Penyatakan Banjar Tegal Belodan dijabat oleh I GUSTI RAI PANCER.

Bahwa Kelian Penyatakan adalah sebagai koordinator yang mengkoordinir Juru Arah Penyatakan diwilayah hukumnya sebagai aparat terendah. Kelian Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Kelihan Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan yang terpilih resmi diangkat dan diberi Surat Pengangkatan oleh Pemerintah. Dibawah Juru Arah Penyatakan tidak ada lagi aparat resmi. Melainkan yang ada hanya tenaga bantuan sukarela yang ditunjuk disebut PANGLIMA JURU ARAH yang berkewajiban hanya membantu ngarahin saja. Yang menjadi landasan berpijak dari Pemerintah pada waktu itu dalam menekan besar kecilnya wilayah hukum untuk masing-masing Juru Arah Penyatakan adalah berdasarkan garis batas geografi banjar yang bersangkutan berpenduduk minimal 50 KK atau lebih dan untuk Kelian Penyatakan ialah bercermin pada untaian pengelompokan banjar demi banjar yang berdekatan dengan jumlah penduduk minimal 200 KK atau lebih. Inilah yang menjadi patokan dalam system pemerintahan Desa dengan sebutan Juru Arah Penyatakan dan Kelihan Penyatakan   ( SATAK ).

Adapun tugas Penyatakan pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang adalah sebagai jembatan penghubung dari atas ke bawah didalam penyampaian perintah-perintah resmi dan sebaliknya dari bawah ke atas didalam pengajuan usul-usul, keadaan perkembangan situasi di masyarakat. Disamping tugas-tugas tersebut diatas Kelihan Penyatakan juga bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas adat ( yang khusus menyangkut Agama Hindu ) sebab pada saat itu belum ada yang namanya Kelian Adat.

Mengenai nafkah dari pada Bendesa/Telung Satak, Kelihan Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan tergantung dari upah pungutan tigasana dan upeti yang sekarang lebih dikenal sebagai upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penduduk Satak Dukuh yang mayoritas penduduk asli beragama Hindu namun ada juga sebagian kecil pendatang baru yaitu suku Tionghoa yaitu Cina yang beragama Budha dan bertempat tinggal sekitar jalan protokol banjar Dauh Pala dan Banjar Tegal Baleran.

Sejak berdirinya pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 maka istilah Kelihan Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan secara bertahap dihapuskan dan menjadi Bendesa , untuk Telung Satakan Kelihan Banjar untuk Penyeketan dan tidak ada lagi istilah penyatakan. Ketiga Satakan yaitu Satak Dukuh, Satak Lodrurung dan Satak Banjar Lebah dilebur menjadi Bendesa Kota Tabanan dengan mewilayahi 15 Banjar Dinas. Mengapa disebut Bendesa Kota Tabanan kemungkinan besar karena berada pada Kota Kecamatan Tabanan dan sekaligus Kota Tabanan.

Didalam wilayah Bendesa Kota Tabanan yang mayoritas beragama Hindu, ada juga satu wilayah yang mayoritas beragama Islam yaitu bermukim di Kampung Jawa (sekarang Br Tunggalsari ) dan dipimpin seorang Kepala Kampung yang ada pada saat itu dijabat oleh Bapak M. Harum. Adapun kedudukan Hak dan Kewajiban dari Kepala Kampung ini sama dengan seorang Kepala Desa dan langsung dibawah pemerintahan Kecamatan Tabanan.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan tanggal 9 Oktober 1975 Nomor : Pem/11.a/9/1975 maka Bendesa Kota Tabanan dimekarkan menjadi 3 yaitu :

  1. DESA DAJAN PEKEN ( Bekas SATAK LEBAH )
  2. DESA DELOD PEKEN (Bekas SATAK LODRURUNG)
  3. DESA DAUH PEKEN (Bekas SATAK DUKUH  + Kampung Tunggalsari)

Mengingat masa jabatan Kepala Kampung Tunggalsari belum berakhir maka Desa Dauh Peken langsung dijabat oleh Bapak M.Harum sebagai Kepala Desa yang mewilayahi :

  1. Banjar Jambe Belodan
  2. Banjar Tegal Baleran
  3. Banjar Dauh Pala
  4. Banjar Dukuh
  5. Banjar Tegal Belodan
  6. Banjar Tunggalsari

Dengan semakin cepatnya perkembangan pembangunan maka menimbulkan regulasi perubahan di bidang pemerintahan khususnya desa-desa yang ada di dalam wilayah kota Tabanan dengan dirubahnya status desa menjadi Kelurahan Dauh Peken dan Dusun menjadi Lingkungan/Banjar demikian pula pengangkatan aparat Kelurahan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Adapun Kepala Kelurahan Dauh Peken pernah dijabat oleh :

  1. Harun dari Lingkungan Tunggalsari
  2. I Wayan Cetig dari Lingkungan Tegal Baleran
  3. I Wayan Latera dari Lingkungan Dukuh
  4. I Gst Nyoman Dana dari Lingkungan Dukuh
  5. I Gusti Ngr Mayun Angkawijaya dari Lingkungan Lebah Kel. Dajan Peken
  6. Drs I Made Agus Harthawiguna

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah di mana Undang-Undang ini lahir untuk memberikan esensi demokrasi yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan asas desentralisasi yang pelaksanaannya dilakukan bersama-sama asas dekonsentrasi. Pemberian Otonomi kepada daerah disertai pula pada penguatan kedudukan Badan Legislatif Daerah (DPRD) sehingga kedudukan Badan Legislatif Daerah benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik ( fungsi pengawasan, budgeting, angket maupun fungsi inisiatif / mengeluarkan produk hukum/Perda ).

Selanjutnya dengan diberlakukannya Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Kelurahan dengan sendirinya Kelurahan Dauh Peken dirubah kembali statusnya menjadi Desa Dauh Peken sesuai dengan sendi-sendi Otonomi Asli Desa. Demikian juga untuk menunjang corak demokrasi di Desa dibentuk juga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang juga sebagai Badan Legislatif Desa dalam arti sempit.

Mengenai rekrutmen Kepala Desa atau dengan penyebutan lain Perbekel dipilih langsung oleh penduduk Desa Dauh Peken yang memenuhi persyaratan dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Perbekel oleh BPD dan disahkan oleh Bupati. Sedangkan Aparat Desa diangkat tanpa pemilihan berdasarkan Keputusan Perbekel dengan persetujuan BPD yang telah memenuhi persyaratan. Jabatan Perbekel setelah melalui Pemilihan secara langsung dijabat oleh        I GUSTI MADE ADI NURAMA dari Banjar Dinas Tegal Baleran berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 587 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002 dengan masa bakti 5 Tahun setelah masa bakti berakhir  maka kepemimpinan Perbekel Desa Dauh Peken dilanjutkan oleh I GST KOMANG WASTANA S.Pd yang terpilihnya secara aklamasi  dilantik pada tanggal 29 Oktober 2007 oleh Bupati Tabanan dengan masa bakti selama 6 tahun sampai dengan Oktober 2013.dan dilanjutkan 0leh I KOMANG SANAYASA yang terpilih secara aklamasi juga sampai dengan sekarang..

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JALAN RATNA NO 1 TABANAN
Desa : Dauh Peken
Kecamatan : Tabanan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82111
Telepon : 03617995108
Email : dauhpekentbn@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 117
    Kemarin : 53
    Total Pengunjung : 63,265
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 3.141.28.197
    Browser : Mozilla 5.0