Sejarah desa Dauh Peken
Berdasarkan informasi secara lisan yang disampaikan oleh orang tua-tua zaman enteg Bali yang hidup pada jaman pemerintahaan jajahan Belanda mengatakan bahwa :
Kelima banjar tersebut diatas memang sudah ada pada jaman enteg Bali dan jaman penjajahan Belanda dikelompokan dalam ikatan ( SATAK DUKUH ) dengan pimpinan berstatus Kelihan / Penyatakan dan dibantu dengan Juru Arah Penyatakan masing-masing banjar tersebut di atas.
Pemerintahan Satak Dukuh termasuk dalam wilayah hukum Kebendesaan Kota Tabanan ( TELUNG SATAKAN ) yang dipimpin oleh Bendesa Kota Tabanan yang mewilayahi 3 ( tiga ) Kelian Penyatakan yaitu :
Ketiga Penyatakan tersebut berada pada satu wilayah Kebendesaan Kota Tabanan, dimana Bendesa Kota Tabanan pernah dijabat oleh :
Adapun Kelihan Penyatakan “SATAK DUKUH” dibantu oleh 5 (lima) orang Juru Arah Penyatakan yang mewilayahi 5 (lima) banjar yaitu :
Bahwa Kelian Penyatakan adalah sebagai koordinator yang mengkoordinir Juru Arah Penyatakan diwilayah hukumnya sebagai aparat terendah. Kelian Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Kelihan Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan yang terpilih resmi diangkat dan diberi Surat Pengangkatan oleh Pemerintah. Dibawah Juru Arah Penyatakan tidak ada lagi aparat resmi. Melainkan yang ada hanya tenaga bantuan sukarela yang ditunjuk disebut PANGLIMA JURU ARAH yang berkewajiban hanya membantu ngarahin saja. Yang menjadi landasan berpijak dari Pemerintah pada waktu itu dalam menekan besar kecilnya wilayah hukum untuk masing-masing Juru Arah Penyatakan adalah berdasarkan garis batas geografi banjar yang bersangkutan berpenduduk minimal 50 KK atau lebih dan untuk Kelian Penyatakan ialah bercermin pada untaian pengelompokan banjar demi banjar yang berdekatan dengan jumlah penduduk minimal 200 KK atau lebih. Inilah yang menjadi patokan dalam system pemerintahan Desa dengan sebutan Juru Arah Penyatakan dan Kelihan Penyatakan ( SATAK ).
Adapun tugas Penyatakan pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang adalah sebagai jembatan penghubung dari atas ke bawah didalam penyampaian perintah-perintah resmi dan sebaliknya dari bawah ke atas didalam pengajuan usul-usul, keadaan perkembangan situasi di masyarakat. Disamping tugas-tugas tersebut diatas Kelihan Penyatakan juga bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas adat ( yang khusus menyangkut Agama Hindu ) sebab pada saat itu belum ada yang namanya Kelian Adat.
Mengenai nafkah dari pada Bendesa/Telung Satak, Kelihan Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan tergantung dari upah pungutan tigasana dan upeti yang sekarang lebih dikenal sebagai upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penduduk Satak Dukuh yang mayoritas penduduk asli beragama Hindu namun ada juga sebagian kecil pendatang baru yaitu suku Tionghoa yaitu Cina yang beragama Budha dan bertempat tinggal sekitar jalan protokol banjar Dauh Pala dan Banjar Tegal Baleran.
Sejak berdirinya pemerintahan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 maka istilah Kelihan Penyatakan dan Juru Arah Penyatakan secara bertahap dihapuskan dan menjadi Bendesa , untuk Telung Satakan Kelihan Banjar untuk Penyeketan dan tidak ada lagi istilah penyatakan. Ketiga Satakan yaitu Satak Dukuh, Satak Lodrurung dan Satak Banjar Lebah dilebur menjadi Bendesa Kota Tabanan dengan mewilayahi 15 Banjar Dinas. Mengapa disebut Bendesa Kota Tabanan kemungkinan besar karena berada pada Kota Kecamatan Tabanan dan sekaligus Kota Tabanan.
Didalam wilayah Bendesa Kota Tabanan yang mayoritas beragama Hindu, ada juga satu wilayah yang mayoritas beragama Islam yaitu bermukim di Kampung Jawa (sekarang Br Tunggalsari ) dan dipimpin seorang Kepala Kampung yang ada pada saat itu dijabat oleh Bapak M. Harum. Adapun kedudukan Hak dan Kewajiban dari Kepala Kampung ini sama dengan seorang Kepala Desa dan langsung dibawah pemerintahan Kecamatan Tabanan.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan tanggal 9 Oktober 1975 Nomor : Pem/11.a/9/1975 maka Bendesa Kota Tabanan dimekarkan menjadi 3 yaitu :
Mengingat masa jabatan Kepala Kampung Tunggalsari belum berakhir maka Desa Dauh Peken langsung dijabat oleh Bapak M.Harum sebagai Kepala Desa yang mewilayahi :
Dengan semakin cepatnya perkembangan pembangunan maka menimbulkan regulasi perubahan di bidang pemerintahan khususnya desa-desa yang ada di dalam wilayah kota Tabanan dengan dirubahnya status desa menjadi Kelurahan Dauh Peken dan Dusun menjadi Lingkungan/Banjar demikian pula pengangkatan aparat Kelurahan berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Adapun Kepala Kelurahan Dauh Peken pernah dijabat oleh :
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah di mana Undang-Undang ini lahir untuk memberikan esensi demokrasi yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan asas desentralisasi yang pelaksanaannya dilakukan bersama-sama asas dekonsentrasi. Pemberian Otonomi kepada daerah disertai pula pada penguatan kedudukan Badan Legislatif Daerah (DPRD) sehingga kedudukan Badan Legislatif Daerah benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik ( fungsi pengawasan, budgeting, angket maupun fungsi inisiatif / mengeluarkan produk hukum/Perda ).
Selanjutnya dengan diberlakukannya Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Kelurahan dengan sendirinya Kelurahan Dauh Peken dirubah kembali statusnya menjadi Desa Dauh Peken sesuai dengan sendi-sendi Otonomi Asli Desa. Demikian juga untuk menunjang corak demokrasi di Desa dibentuk juga Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang juga sebagai Badan Legislatif Desa dalam arti sempit.
Mengenai rekrutmen Kepala Desa atau dengan penyebutan lain Perbekel dipilih langsung oleh penduduk Desa Dauh Peken yang memenuhi persyaratan dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Perbekel oleh BPD dan disahkan oleh Bupati. Sedangkan Aparat Desa diangkat tanpa pemilihan berdasarkan Keputusan Perbekel dengan persetujuan BPD yang telah memenuhi persyaratan. Jabatan Perbekel setelah melalui Pemilihan secara langsung dijabat oleh I GUSTI MADE ADI NURAMA dari Banjar Dinas Tegal Baleran berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 587 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002 dengan masa bakti 5 Tahun setelah masa bakti berakhir maka kepemimpinan Perbekel Desa Dauh Peken dilanjutkan oleh I GST KOMANG WASTANA S.Pd yang terpilihnya secara aklamasi dilantik pada tanggal 29 Oktober 2007 oleh Bupati Tabanan dengan masa bakti selama 6 tahun sampai dengan Oktober 2013.dan dilanjutkan 0leh I KOMANG SANAYASA yang terpilih secara aklamasi juga sampai dengan sekarang..